Jabatan Kepala Sekolah merupakan jabatan yang urgens. Mengapa demikian karena eksistensi kepala sekolah di suatu lembaga bukanlah jabatan sebagai pelengkap administratif saja, melainkan harus melaksanakan fungsi yang mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan jika Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah ialah sebagai berikut :
Dengan beberapa tugas dan fungsi tersebut untuk diketahui tingkat efektifitas dari implementasi tupoksi kepala sekolah tersebut tentu harus dinilai atau di evaluasi sehingga dalam bulan Desember 2019 diadakannlah Kegiatan " Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ".
Demikian pula kinerja kepala SMPN 3 Tambelangan tidak lepas dari kegiatan tersebut ( PPKS =Penilaian Kinerga Kepala Sekolah. Dengan demikian segala hal yang menjadi bahan atau obyek penilaian penilaian tersebut harus dipersiapkan dengan baik.
Gambar.1 Suasana Penilaian Kinerja KS
SMPN 3 Tambelangan
Tampak dalam kegiatan tersebut 2 tim penilai mengadakan penilaian terhadap segala administrasi yang ada meliputi 8 standart.
Gambar.2 Moment foto bersama untuk dokumentasi
Kegiatan berjalan dengan baik, penuh keakraban dengan suasana kekeluargaan dan sangat kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar